Di Indonesia, tidak ada regulasi khusus mengenai SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk sepeda listrik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda listrik dianggap sebagai kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga yang harus memenuhi persyaratan yang sama dengan kendaraan bermotor lainnya.
Oleh karena itu, untuk mengendarai sepeda listrik di Indonesia, pemilik sepeda listrik harus memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang akan dikendarainya.
SIM yang diperlukan tergantung pada jenis sepeda listrik yang dimiliki oleh pemilik. Untuk sepeda listrik jenis roda dua, pemilik harus memiliki SIM A atau SIM C yang sesuai dengan kategori kendaraan bermotor roda dua. Sedangkan untuk sepeda listrik jenis roda tiga, pemilik harus memiliki SIM A1 atau SIM B1 yang sesuai dengan kategori kendaraan bermotor roda tiga.
Untuk mendapatkan SIM, pemilik sepeda listrik harus mengikuti tes teori dan tes praktik yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan setempat. Tes tersebut bertujuan untuk mengetahui kemampuan pemilik sepeda listrik dalam mengendarai kendaraan bermotor dengan aman dan sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
Pemilik sepeda listrik harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, di antaranya menyertakan dokumen yang diperlukan dan membayar biaya pembuatan SIM, untuk bisa mendapatkan SIM yang sesuai dengan jenis sepeda listrik yang dimilikinya.
Batas kecepatan maksimal sepeda listrik di Indonesia tidak ditetapkan oleh pemerintah. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda listrik dianggap sebagai kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga yang harus memenuhi persyaratan yang sama dengan kendaraan bermotor lainnya.
Oleh karena itu, batas kecepatan maksimal sepeda listrik di Indonesia sama dengan batas kecepatan maksimal kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga yang ditetapkan oleh pemerintah. Batas kecepatan maksimal tersebut ditetapkan berdasarkan jenis jalan yang akan dilalui oleh sepeda listrik.
Untuk jalan raya di dalam kota, batas kecepatan maksimal kendaraan bermotor roda dua adalah 60 km/jam. Sedangkan untuk jalan raya di luar kota, batas kecepatan maksimal kendaraan bermotor roda dua adalah 80 km/jam.
Untuk jalan raya di dalam kota, batas kecepatan maksimal kendaraan bermotor roda tiga adalah 50 km/jam. Sedangkan untuk jalan raya di luar kota, batas kecepatan maksimal kendaraan bermotor roda tiga adalah 60 km/jam.
Batas kecepatan maksimal tersebut merupakan batas kecepatan yang dianggap aman untuk dicapai oleh kendaraan bermotor di jalan raya Indonesia. Oleh karena itu, pemilik sepeda listrik harus mematuhi batas kecepatan maksimal tersebut saat mengendarai sepeda listrik di jalan raya Indonesia.
Di Indonesia, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa sepeda listrik tidak memerlukan SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk dapat digunakan di jalan raya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda listrik dianggap sebagai kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga yang harus memenuhi persyaratan yang sama dengan kendaraan bermotor lainnya.
Oleh karena itu, untuk mengendarai sepeda listrik di Indonesia, pemilik sepeda listrik harus memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang akan dikendarainya.
SIM yang diperlukan tergantung pada jenis sepeda listrik yang dimiliki oleh pemilik. Untuk sepeda listrik jenis roda dua, pemilik harus memiliki SIM A atau SIM C yang sesuai dengan kategori kendaraan bermotor roda dua. Sedangkan untuk sepeda listrik jenis roda tiga, pemilik harus memiliki SIM A1 atau SIM B1 yang sesuai dengan kategori kendaraan bermotor roda tiga.
Untuk mendapatkan SIM, pemilik sepeda listrik harus mengikuti tes teori dan tes praktik yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan setempat. Tes tersebut bertujuan untuk mengetahui kemampuan pemilik sepeda listrik dalam mengendarai kendaraan bermotor dengan aman dan sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
Pemilik sepeda listrik harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, di antaranya menyertakan dokumen yang diperlukan dan membayar biaya pembuatan SIM, untuk bisa mendapatkan SIM yang sesuai dengan jenis sepeda listrik yang dimilikinya.
Oleh karena itu, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa sepeda listrik tidak memerlukan SIM untuk dapat digunakan di jalan raya di Indonesia. Pemilik sepeda listrik harus memiliki SIM yang sesuai dengan jenis sepeda listrik yang dimilikinya, untuk bisa mengendarai sepeda listrik di jalan raya Indonesia dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.