Hubungi kami untuk memastikan ketersediaan unit.

Agen Sepeda Listrik Kalimantan

sales-sepeda-listrik-lagi-memamerkan-produk-sepeda-dan-motor-listri

Agen Sepeda Listrik Kalimantan, Distributor Sepeda Listrik Kalimantan, Toko Sepeda Listrik Kalimantan.

Kendaraan ramah lingkungan bertenaga listrik banyak terlihat di jalan-jalan umum di Kalimantan Selatan (Kalsel). Sementara itu, Kementerian Perhubungan telah meluncurkan regulasi terkait kendaraan bermotor dengan motor listrik.

Khusus untuk sepeda listrik dan skuter, banyak pihak yang menjadi sorotan. Terutama, menyangkut keselamatan penggunanya. Apalagi, kasus kecelakaan yang melibatkan pengguna telah terjadi di sejumlah daerah.

Pantauan di Jalan Manggis, Kabupaten Banjarmasin Timur, Sabtu (28/5/2022) siang, sejumlah anak terlihat asyik naik sepeda listrik. Begitu juga di Jalan Lambung Mangkurat dan kawasan Pasar Ujung Murung yang merupakan kawasan pusat kota.

Namun ada juga yang menggunakan sepeda dan skuter listrik di kawasan wisata yaitu di Siring 0 Kilometer dan Siring Piere Tendean.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Banjarmasin Febpry Graha Utama tak memungkiri fenomena sepeda dan skutik listrik mulai disorot.

“Kalau kita pantau di media sosial, kita sudah mulai khawatir. Karena membahayakan pengendara lain, begitu juga pengendara skutik atau sepeda listrik itu sendiri. Apalagi banyak yang menggunakannya di jalan adalah anak-anak,” ujarnya.

Disebutkan pula bahwa acuan penggunaan sepeda dan skuter listrik ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

Misalnya, pengemudi diperbolehkan berusia di atas 15 tahun. Sedangkan 12 sampai 15 tahun, harus didampingi orang tua. Selain itu, harus menggunakan helm dan juga dengan kecepatan tertentu.

Hanya saja peraturan itu, lanjutnya, tidak mencantumkan sanksi bagi pengguna sepeda dan skuter listrik yang tidak pada tempatnya.

Untuk itu, Febpry menjelaskan, pihaknya belum mencapai penjatuhan sanksi bagi pengguna sepeda dan skuter listrik yang melanggarnya.

“Dalam peraturan itu diperbolehkan pengoperasiannya di jalan-jalan tertentu. Misalnya ada jalur sepeda dengan rambu-rambu berupa marka atau rambu-rambu. Kemudian, daerah-daerah tertentu seperti di kompleks dan wisata. Tapi belum ada sanksinya,” ujarnya. dijelaskan.

Terkait maraknya sepeda listrik dan skutik, hal ini akan segera ditindaklanjuti melalui rapat forum lalu lintas.

“Selasa ini rencananya akan diadakan rapat untuk menindaklanjuti Permen No 45 Tahun 2020,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik sepeda listrik di Kota Banjarmasin, Andy Putra menjelaskan, ia dan keluarganya hanya menggunakannya di lingkungan sekitar.

“Biasanya keluarga kami hanya memakainya di lingkungan yang kompleks dan tentunya kami memakai helm,” kata warga di kawasan Jahri Saleh.

Picture of Linda Stivens
Linda Stivens

Sed ut perspiciatis, unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque laudantium

All Posts by Linda Stivens